PKN
TUGAS
TERSTRUKTUR SISTEM PEMERINTAHAN
KD
2.1
DISUSUN
OLEH :
NAMA :
FERI WIBOWO JATMIKO
NO. ABSEN :
12
KELAS :
XII IPA 1
SMA
NEGERI 1 MIJEN
TAHUN
PELAJARAN 2012/2013
1. NEGARA-NEGARA
YANG MENGANUT SISTEM PEMERINTAHAN
PARLEMENTER
a.
MALAYSIA
Malaysia merupakan
Negara yang berbentuk federasi. Dimana Malaysia terdiri dari tiga belas negara
bagian dan tiga wilayah persekutuan yaitu persekutuan Kuala Lumpur, Labuan
Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif federal. Setiap Negara
bagian memiliki majelis, dan pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala
menteri (chief minister) dimana kepala menteri di tiap negara bagian diangkat
oleh majelis negara bagian.
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah system parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislative Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain .
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali.Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak sekali partai politik di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).
BN adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya.Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap pemilu, BN selalu memenangkan sekitar 3/5 suara dan menguasai mayoritas kursi di parlemen. Bahkan, dalam Pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan serius dan BN dalam tekanan politis yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi tetap kalah.
Dengan demikian, pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi pemerintahan otoritarian. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
Dalam Negara federal seperti Malaysia maka ada kekuasaan federal dan ada kekuasaan Negara bagian. Soal-soal yang menyangkut negra dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan federal. Dalam hal tertentu misalnya mengadakan perjanjian internasional atau mencetak uang, pemerintah federal bebas dari Negara bagian dan dalam bidang itupemerintah federal mempunyai kekusaan yang tertinggi. Tetapi, untuk soal yang menyangkut Negara bagian belaka dan tidak termasuk kepentingan nasional, diserahkan kepada kekuasaan Negara-negara bagian. Jadi, dalam soal-soal semacam itu pemerintah Negara bagian bebas dari pemerintah federal misalnya, soal kebudayaan, kesehatan pendidikan .
Bentuk pemerintahan Malaysia adalah monarki konstitusional, yaitu berupa Negara kerajaan yang diatur oleh konstitusional. Dimana kepala negaranya merupakan seorang raja yang disebut dengan Yang di-Pertuan Agong (Raja Malaysia). Yang di-Pertuan Agong dipilih dari dan oleh sembilan Sultan Negeri-Negeri Malaya, untuk menjabat selama lima tahun secara bergiliran; empat pemimpin negeri lainnya, yang bergelar Gubernur, tidak turut serta di dalam pemilihan .
Sistem pemerintahan yang dianut oleh Malaysia adalah system parlementer. Sistem parlementer yang dipakai oleh Malaysia bermodelkan sistem parlementer Westminster, yang merupakan warisan Penguasa Kolonial Britania. Tetapi apabila melihat prakteknya , kekuasaan lebih terpusat di eksekutif daripada di legislatif, dan judikatif diperlemah oleh tekanan berkelanjutan dari pemerintah selama zaman Mahathir, kekuasaan judikatif itu dibagikan antara pemerintah persekutuan dan pemerintah negara bagian. Dalam system pemerintahan Malaysia yang menjadi kepala pemerintahan adalah seorang perdana menteri.
Sistem politik Malaysia dapat dikatakan demokrasi, hal ini dapat dilihat dari adanya pembagian kekuasaan dan adanya pelaksanaan pemilu meskipun kalau dilihat lebih dalam tidak begitu demokratis karena tidak jurdil. Di Malaysia, seperti kebanyakan Negara lainnya kekuasaan Negara terdiri dari badan eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Kekuasaan eksekutif dilaksanakan oleh kabinet yang dipimpin oleh perdana menteri; konstitusi Malaysia menetapkan bahwa perdana menteri haruslah anggota dewan rendah (Dewan Rakyat), yang direstui Yang di-Pertuan Agong dan mendapat dukungan majoritas di dalam parlemen. Kabinet dipilih dari para anggota Dewan Rakyat dan Dewan Negara dan bertanggung jawab kepada badan itu.; sedangkan kabinet merupakan anggota parlemen yang dipilih dari Dewan Rakyat atau Dewan Negara.
Dalam kekuasaan legislative Malaysia memiliki sistem bikameral yang terdiri dari Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk masa jabatan selama 5 tahun.
Dalam hal kekuasaan Yudikatif, sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts, Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan, kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri, komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain .
Pemilihan umum parlemen Malaysia dilakukan paling sedikit lima tahun sekali.Pemilih terdaftar berusia 21 tahun ke atas dapat memberikan suaranya kepada calon anggota Dewan Rakyat dan calon anggota dewan legislatif negara bagian juga, di beberapa negara bagian. Voting tidak diwajibkan. Malaysia menganut sistem multipartai. Seperti Indonesia, banyak sekali partai politik di Malaysia, sekitar 33 parpol. Namun, berbeda dengan Indonesia, pemilu hanya diikuti dua kontestan, yaitu parpol yang tergabung dalam Barisan Nasional (BN) dan parpol yang tergabung dalam Barisan Alternatif (BA).
BN adalah koalisi partai penguasa yang ditulangpunggungi UMNO (United Malays National Organization), MCA (Malaysian Chinese Association), dan MIC (Malaysian India Congress), serta sebelas partai pendukung lainnya.Ada pun BA adalah kumpulan partai oposisi yang dipimpin PAS (Partai Islam se-Malaysia), PKR (Partai Keadilan Rakyat), DAP (Democratic Action Party), dan 16 partai pendukung lainnya.
Di Malaysia, yang menganut sistem parlementer, pelaksanaan pemilu bisa disederhanakan sedemikian rupa sehingga memudahkan pemilih dalam menentukan pilihan. Partai-partai dengan latar belakang ras dan ideologi yang beragam itu bertarung dalam dua bendera koalisi, yang dijalin sebelum dan sesudah pemilu, serta dilakukan secara permanen.
Kerangka konstitusional sistem politik Malaysia memang bersifat demokratis. Namun, kerangka demokratis itu disertai kontrol otoritarian yang luas untuk menyumbat oposisi yang efektif. Karena itu, sulit dibayangkan partai pemerintah bisa kalah. Sejak awal, sistem politik Malaysia merupakan campuran dari karakteristik responsif dan represif. Sistem pemilu Malaysia juga tidak jurdil. Sistem dirancang untuk cenderung menguntungkan partai pemerintah sehingga hampir mustahil ia dapat dikalahkan.
Dalam setiap pemilu, BN selalu memenangkan sekitar 3/5 suara dan menguasai mayoritas kursi di parlemen. Bahkan, dalam Pemilu 1990 dan 1999, ketika UMNO dilanda perpecahan serius dan BN dalam tekanan politis yang kuat oleh gerakan reformasi, oposisi tetap kalah.
Dengan demikian, pemilu pada praktiknya tidak bisa mengganti pemerintahan, tetapi hanya memaksa pemerintah untuk lebih responsif. Pemilu Malaysia hanyalah casting suara dari ritual rutin empat atau lima tahun sekali untuk memperbarui sampul legitimasi pemerintahan otoritarian. Cara-cara UMNO memenangkan pemilu masih sama dengan cara hegemonik Golkar pada era Orde Baru di Indonesia.
b. INGGRIS
Inggris adalah
sebuah negara kesatuan (Unitary State) dengan sebutan United Kingdom yang
terdiri dari: England, Wales, dan Irlandia Utara.Pemerintahannya berbentuk
Monarki dan sistem kenegaraan yang terdesentralisasi. Negara Inggris menganut
sistem pemerintahan parlementer dimana kekuasaan pemerintah terdapatpada
perdana menteri dan menteri (bisa juga disebut kabinet). Sedangkan kekuasaan
sebagai kepala negara berada di tangan Ratu. Seperti teori dari sistem
pemerintahan parlementer, Ratu tidak mempunyai kekuasaan politik karena Ratu
hanya berperan sebagai simbol kedaulatan dan persatuan negara.
Negara yang terbentuk pada 1 Mei 1707
ini menerapkan sistem pemerintahan parlementer dengan bentuk pemerintahan
monarki konstitusional (monarki parlementer). Kekuasaan legislatif berada di
tangan parlemen atau biasa disebut House of commons dan House of Lords. Di
negara ini yang berhak untuk membubarkan parlemen adalah badan eksekutif yang
anggotanya terdiri dari Raja/ratu serta kabinet. Negara Inggrs ini juga
menerapkan sistem dua partai (two party system), yaitu partai konservatif dan
partai buruh. Kedua partai ini selalu bersaing.
Berikut ini adalah skema sistem pemerintahan
yang berjalan di Negara Inggris :
Keterangan :
Hous of Lords
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
anggotanya sekitar 1200 orang yang terdiri dari Uskup Agung gereja Inggris, para keluarga bangsawan, serta orang-orang yang dianggap berjasa terhadap negara
House of Commons
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
anggotanya berjumlah sekitar 659 orang yang dipilih dengan equal size districts (sistem distrik dengan porsi yang sama). Masa tugasnya selama 5 tahun. Atas dasar kebutuhan politik, Perdana Menteri akan menetapkan pemilihan dan jika kabinet mendapat mosi tidak percaya atau gagal, maka kabinet tersebut harus membubarkan diri. Partai yang memenangkan pemilu berhak untuk membentuk kabinet.
Mahkamah Agung
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
merupakan badan peradilan yang ditunjuk oleh kabinet namun dalam menjalankan tugasnya mereka menjalankan peradilan yang bebas dan tidak memihak.
c.
Kamerun
- Nama resmi: Republic of Cameroon.
- Ibukota: Yaounde.
- Agama: Indigenous beliefs 40%; Kristen 40%; Islam 20%
- Luas wilayah (km2): 475.440
- Jenis kekuasaan: Republik (demokrasi)
- Bentuk negara: Kesatuan. Kamerun terbagi ke dalam 10 propinsi. Tiap propinsi lalu terbagi kembali menjadi divisi, subdivisi, dan distrik. Terdapat 2 propinsi berbahasa Inggris dan 8 propinsi berbahasa Perancis.
- Sistem pemerintahan: Parlementer. Presiden adalah kepala negara. Perdana Menteri adalah kepala pemerintahan. Presiden dipilih lewat Pemilu langsung untuk masa bakti 7 tahun lalu dapat dipilih untuk 1 kali masa bakti lagi. Perdana Menteri ini diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- Parlemen: Bikameral (National Assembly + Senate). National Assembly terdiri atas 180 anggota yang mewakili seluruh warganegara dan dipilih lewat Pemilu langsung. Senate mewakili otoritas lokal dan regional. Tiap region diwakili 10 anggota senat, dengan ketentuan 7 orang dipilih lewat Pemilu langsung di tiap basis region sementara 3 lainnya diangkat oleh Presiden Kamerun. Masa bakti senat adalah 5 tahun.
d.
KANADA
Canada adalah
sebuah monarki konstitusional dengan sistem parlementer dari pemerintahan yang
mengikuti model Inggris Raya. Kepala negara resmi adalah Ratu Elizabeth II dari
Inggris yang juga adalah Ratu Canada.
Gubernur-Jeneral
adalah perwakilan pribadi ratu di Canada dan kepala parlemen Canada yang resmi,
meskipun dengan kekuasaan-kekuasaan yang sangat terbatas.
Parlemen federal
di Canada terdiri dari House of Commons dan Senat. Kepala pemerintahan yang
sebenarnya adalah perdana menteri, yang bertanggung jawab memilih sebuah
kabinet. Sistem ini disebut sebagai pemerintahan yang bertanggung jawab yang
artinya anggota-anggota kabinet duduk di pemerintahan dan bertanggung jawab
secara langsung padanya, memegang kekuasaan hanya selama mayoritas House of
Commons menunjukkan kepercayaan dengan memilih mereka.
Senat Kanada
memiliki 102 anggota, yang ditunjuk oleh Gubernur-Jeneral berdasarkan nasihat
perdana mentri. Fungsi aktual mereka adalah penasehat, meskipun boleh membuat
perubahan-perubahan kecil pada rancangan undang-undang. Kekuasaan yang
sebenarnya ada di tangan House of Commons, yang anggota-anggotanya dipilih
secara langsung oleh para pemilih. Pemilihan umum harus diselenggarakan setiap
periode lima tahunan selesai tetapi bisa diselenggarakan jika ada isu-isu yang
meminta hal itu, dan kebanyakan anggota parlemen bubar sebelum masa lima tahun
berakhir. Ketika sebuah pemerintah kalah dukungan mayoritasnya pada sebuah
pemilihan umum, pergantian pemerintahan terjadi. translated by Charles Roring
from
NEGARA-NEGARA YANG MENGANUT SISTEM
PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL
a.
Brunei
Darussalam
·
Nama resmi: Negara Brunei Darussalam (The Nation of Brunei,
atau Abode of Peace) ---- [Kesultanan ini berdiri sejak abad ke-19 dan
sultan yang sekarang (Hasan al-Bolkiah) adalah keturuan nomor 29 dari sultan
pertamanya, Muhammad Shah. Ideologi negara ini adalah Melayu Islam Beraja]
·
Ibukota: Bandar Seri Begawan
·
Luas
wilayah (km2): 5.769
·
Jenis
kekuasaan: Monarki (transisi ke arah
konstitusional sejak 2004)
·
Bentuk
negara: Kesatuan ---- [Brunei
terbagi ke dalam 4 distrik administratif (disebut Daerah). Setiap
distrik dipimpin oleh pejabat yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri. Setiap
Daerah dibagi lagi ke dalam subdistrik (disebut Mukim) yang
setiapnya dipimpin seorang Kepala yang diangkat dan disebut Penghulu.
Setiap Mukim dibagi lagi ke dalam desa (disebut Kampong) yang
dipimpin Ketua Kampong yang dipilih langsung oleh masyarakat secara
luber, dan efektif jika yang terpilih disetujui oleh Pemerintah. Kini, Brunei
menerapkan GrassRoot Democracy, dalam mana sejak 1996 berdiri General
Assembly of Mukim dan Village Consultative Council. Sekitar 1000
orang Penghulu dan Ketua Kampong berpartisipasi dalam pembicaraan
seputar perbaikan jalan dan kesejahteraan komunitas lokal. Wow!]
·
Sistem
pemerintahan: Presidensil (Raja berperan
dominan) --- Hakikinya, konstitusi Brunei merupakan fusi dari konsep
pemerintahan Melayu Brunei dan Sistem Westminster/Inggris. Konsep
pemerintahan Melayu Brunei menekankan pada kepemimpinan otokratik, ketuhanan,
dan absolutisme kuasa sultan. Namun, sultan mempersilakan seluruh warganegara
berkonsultasi dengan dirinya lewat aneka pertemuan di desa-desa, masjid-masjid,
dan kantor-kantor, di mana mekanisme ini dikenal sebagai "Living
Democracy." Living Democracy ini berbeda dengan
konsepsi Barat tentang demokrasi yang melulu menekankan "representative
government." "Representative Government" tidak
berlaku di Brunei. Sultan adalah khalifah Allah di bumi, dengan demikian,
negara Brunei mempromosikan nilai-nilai dan syariat Islam disegala aspek
kehidupan kesultanan. Dari Barat, Brunei mengadopsi sistem kerja kabinet,
independensi lembaga peradilan, dan HAM. Singkatnya, Sultan Brunei
memangku jabatan Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, dan Pemimpin Agama Islam
(Brunei mayoritas bermazhab Syafi'i).
b.
ARGENTINA
Bentuk negara Republik Federal yang meenganutt system pemerintahan presidensil, terdiri dari satu distrik federal Ciudad Autonoma de Buenos Aires atau Capital Federal dan 23 Propinsi yaitu : Buenos Aires, Catamarca, Chaco, Chubut, Cordoba, Corientes, Entre Rio, Formosa, Jujuy, La Pampa, La Rioja, Mendoza, Misiones, Neuquen, Rio Negro, Salta, San Luis, Santa Cruz, Santa Fe, Santiago del Estero, Tierra del Fuego dan Tucuman.
Konstitusi Argentina 1853, yang diubah pada 1994, memberi mandat pembagian kekuasaan antara badan-badan eksekutif, legislatif dan kehakiman di tingkat nasional dan negara bagian. Presiden dan Wakil Presiden dipilih secara langsung setiap 4 tahun. Mereka boleh menyandang jabatan selama tidak lebih 2 masa jabatan; mereka hanya diizinkan bertarung untuk kali ketiga setelah tidak aktif selama satu masa. Presiden melantik anggota kabinet dan konstitusi memberikan kekuasaan besar kepadanya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, termasuk kuasa untuk mengubah undang-undang di bawah mandat presiden dengan syarat "mendesak dan perlu" dan juga hak veto yang terbatas.
Parlemen Argentina dikenal sebagai Kongres Nasional atau Congreso Nacional. Menggunakan sistem Parlemen bikameral terbagi atas dua kamar yang utama: Senat atau Senado dengan 72 kursi dan Dewan Perwakilan atau Cámara de Diputados dengan 257 anggota. Sejak 2001, para senator dipilih secara langsung, dengan setiap negara bagian, termasuk ibu kota Federal, Buenos Aires, diwakili oleh tiga senator. Para senator menjabat selama 6 tahun. Sepertiga anggota Senat akan bertanding sekali lagi setiap 2 tahun. Anggota Dewan Perwakilan dipilih secara langsung dan menjabat selama 4 tahun. Rakyat memilih separuh dari anggota Dewan Perwakilan setiap dua tahun dan setiap anggota dewan dipilih mengikuti sistem pemilu perwakilan seimbang. Sepertiga dari semua calon yang diajukan oleh partai-partai harus terdiri dari kaum perempuan.
Lembaga yudikatifnya bebas dari lembaga eksekutif dan legislatif. Mahkamah Agung Argentina mempunyai 9 anggota, yang diangkat oleh Presiden atas persetujuan Senat. Sisa hakim-hakimnya ditunjuk oleh Consejo de la Magistratura de la Nación (Dewan Kehakiman Nasional), sebuah sekretariat yang terdiri atas wakil-wakil para hakim, pengacara, Kongres, dan pihak Eksekutif.
konstitusi Argentina dari 1853, sebagai revisi pada tahun 1994, mandat pemisahan kekuasaan dalam cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif di tingkat nasional dan propinsi. Setiap provinsi juga memiliki konstitusi sendiri, kira-kira mencerminkan struktur konstitusi nasional. Presiden dan wakil presiden langsung dipilih untuk masa jabatan 4 tahun. Keduanya terbatas pada dua istilah berturut-turut, mereka diperbolehkan untuk berdiri untuk masa jabatan ketiga atau lebih setelah selang waktu paling tidak satu istilah. Presiden menunjuk menteri kabinet, dan konstitusi memberikan dia kekuatan besar, termasuk kewenangan untuk membuat undang-undang oleh keputusan presiden dalam kondisi "urgensi dan kebutuhan"dan limeitemveto.
Senator telah dipilih secara langsung, dengan setiap provinsi dan Capital Federal diwakili oleh tiga senator. Senator masa jabatan 6 tahun. Sepertiga dari Senat singkatan dari pemilihan kembali setiap 2 tahun. Members Anggota Kamar Deputi dipilih langsung untuk masa jabatan 4 tahun. Pemilih memilih setengah dari anggota majelis rendah setiap 2 tahun. Kedua rumah dipilih melalui sistem perwakilan proporsional. Dengan dekrit, sepertiga dari calon kedua majelis Kongres harus wanita. Akibatnya, representasi perempuan di Kongres Argentina peringkat di antara tertinggi di dunia, dengan representasi sebanding dengan Uni Eropa (UE) negara-negara seperti Austria dan Jerman.
Undang-undang Dasar menetapkan pengadilan sebagai badan pemerintah independen. Presiden menunjuk anggota Mahkamah Agung dengan persetujuan Senat setelah proses pemeriksaan publik. Presiden, berdasarkan rekomendasi dari dewan hakim ', menunjuk hakim federal lainnya. Mahkamah Agung memiliki kekuasaan untuk menyatakan inkonstitusional tindakan legislatif.
c.
IRAN
- Nama resmi: Islamic Republic of Iran ----
- Ibukota: Teheran ----
- Luas wilayah (km2): 1.648.000 ---- Populasi Iran per tahun 2011 adalah 78.868.711. Komposit etnisnya 61% Persia, 16% Azeri, 10% Kurdi, 6% Lur, 2% Baloch, 2% Arab, 2% Turkmen, dan 1% etnis lainnya. Bahasa yang dipraktekkan adalah Persia 53% (bahasa resmi), dialek Azeri dan Turki 18%, Kurdi 10%, Gilaki dan Mazandarani 7%, Luri 6%, Balochi 2%, Arab 2%, dan lainnya 2%. Agama mayoritas Iran adalah Islam yaitu 98%, sementara 2% nya adalah agama-agama lain seperti Zoroaster, Yahudi, Kristen dan Baha'i.
- Jenis kekuasaan: Republik (Islam) ---- Jenis kekuasaan ini berlangsung sejak 1979 ketika berlangsung Revolusi Islam di bawah kepemimpinan Imam Khomeini yang menjungkalkan Dinasti Pahlevi. Iran (dahulu Persia) ditaklukan kalangan Arab tahun 640, dan selama 850 tahun berada di bawah kekuasaan dinasti non Persia. Hal ini berubah tahun 1502 ketika Dinasti Safawi beroleh kekuasaan dan menjadikan Syiah sebagai mazhab resmi kerajaan. Tahun 1736 kekuasaan beralih ke tangan Dinasi Qajar. Pasca Perang Dunia I (12 Desember 1925) Dinasti Pahlevi mengambil alih kekuasaan negara dan berkuasa hingga 1979. Menurut Article 56 konstitusi Iran menyatakan "... absolute sovereignty over the world and man belongs to God, and it is He Who has made man master of his own social destiny." Akibatnya, seluruh regulasi dan produk perundang-undangan harus dikonfirmasi dengan Islam. Dewan yang difungsinya khusus memperhatikan hal ini adalah Shora-ye Negahban atau Guardian Council (GC). Dan, hingga masa kedatangan Imam Mahdi (Imam ke-12) menjadi tugas vali-ye faqih (Supreme Leader) untuk memimpin rakyat, sebagai pemimpin tertinggi Iran.
- Bentuk negara: Kesatuan ---- Iran terbagi ke dalam 31 propinsi.
- Sistem pemerintahan: Presidensil ---- Supreme Leader. Struktur kuasa tertinggi di Iran ditempati oleh Supreme Leader (SL). Hingga saat ini, SL pertama adalah Ayatollah Ruhollah Khomeini dan ketika wafat digantikan oleh Ayatollah Ali Khamenei. Menurut konstitusi Iran, SL berperan untuk menjaga dan mengawasi kebijakan umum Republik Islam Iran, dan secara implementatif merancang dan mengarahkan politik dalam negeri dan luar negeri Iran. SL juga membawahi The Supreme Council for National Security (TSCNS), Angkatan Bersenjata, The Nation's Exigency Council, dan Head of Judiciary. Selain itu, SL juga membawahi dengan mengangkat 6 dari 12 anggota Guardian Council, lembaga yang melakukan screening dan pengawasan atas kandidat presiden, parlemen, dan Assembly of Expert. Presiden. Sejak 1989, hanya terdapat 2 badan eksekutif di Iran yaitu SL dan Presiden. Akibatnya, Presiden kini langsung memimpin Dewan Menteri. Kandidat presiden harus disetujui oleh GC. Presiden Iran tidak mengendalikan angkatan perang. Kewenangan presiden berada di bawah bayang-bayang kuat pengaruh SL. Kewenangan presiden ada di dalam perancangan kebijakan ekonomi. Guardian Council. Nama lengkap badan ini dalam bahasa Inggris adalah The Council of the Guardians of the Constitution. Model kewenangannya mengikuti yang tertera dalam konstitusi Iran tahun 1906. Anggotanya terdiri atas 12 orang, di mana 6 orang diangkat oleh SL dari kalangan ahli agama, dan 6 orang sisanya para ahli hukum dari aneka bidang kehidupan (sosial, ekonomi, teknologi, dan sejenisnya). Ke-6 anggota GC selain yang diangkat oleh SL dipromosikan oleh Head of Judiciary dan dipilih oleh Parlemen. Masa tugas anggota GC adalah 6 tahun, dan setengahnya dipilih kembali setiap 3 tahun. Fungsi utama GC adalah menentukan kompatibilitas produk legislasi baik dengan hukum Islam maupun konstitusi. Setiap produk legislasi yang dikeluarkan parlemen harus melalui persetujuan GC ini dalam 10 hari, dan jika dianggap tidak sesuai, maka legislasi dikembalikan lagi pada parlemen. The Nation's Exigency Council. Lembaga ini berdiri 6 Pebruari 1988 guna mengarbritase hubungan antara GC dengan Parlemen. Anggota TNEC diangkat oleh oleh SL. Ia terdiri atas 6 orang ulama yang berasal dari GC, ketua parlemen, ketua badan yudikatif, cabang-cabang eksekutif, dan personal lain yang ditentukan oleh SL. TNEC bekerja dalam prinsip hall-e mo'zalat-e nezam (mencari penyelesaian atas masalah rumit yang dihadapi rezim pemerintahan). The Supreme Council for National Security . TSCNS beranggotakan ketua parlemen, eksekutif, panglima perang, ketua badan yudikatif, SL, pejabat tinggi militer dan Korps Pengawal Revolusi Islam, 2 orang wakil yang dinominasikan oleh SL, menteri dalam negeri, menteri luar negeri, dan anggota kabinet lain yang diperlukan. Fungsi utama TSCNS adalah menentukan kebijakan pertahanan dan keamanan negara dalam kerangka yang ditentukan sebelumnya oleh SL, mengoordinasikan hal-hal pertahanan dengan aspek politik, intelijen, sosial, ekonomi, dan kehidupan budaya, serta memobilisasi sumber daya intelektual dan material dalam menghadapi ancaman dari dalam dan luar negeri. Yudikatif. Kekuasaan ini dipegang oleh seorang kepala yudikatif (sejak 1989). Ia bertanggung jawab memelihara pengorganisasian struktur administrasi pengadilan, merancang undang-undang kehakiman, dan merekrut hakim. Pada kenyataannya, kekuasaan yudikatif ini banyak dipengaruhi oleh TNEC.
- Parlemen: Unikameral (Majles-e-Shura-ye-Eslami) ---- Di dalam bahasa Inggris parlemen Iran disebut The Islamic Consultative Assembly (TICA). TICA terdiri atas 270 anggota. Yang menarik, 5 diantaranya dipilih dari minoritas agama yang ada di Iran yaitu Zoroaster, Yahudi, dan Kristen. Anggota TICA dipilih secara luber. Syarat jadi anggota TICA adalah beragama Islam, berkebangsaan Iran, terpelajar, usia antara 30 - 75 tahun, loyal pada Republik Islam Iran, serta memiliki kesehatan mental dan fisik. Pemilu TICA diawasi oleh GC dan parlemen. Anggota TICA tidak boleh rangkap jabatan di eksekutif. TICA juga memberi persetujuan atas Dewan Menteri yang disusun oleh Presiden. Secara umum, peran pengawasan TICA atas presiden mirip dengan negara-negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil dunia lainnya.
d.
NEPAL
Pada
tanggal 10 April lalu, Nepal mengadakan pemiliha umum. Ini merupakan pemilihan
umum yang bersejarah bagi Nepal, karena untuk pertama kalinya dalam sejarah
Nepal partai komunis Maois menjadi pemenang dalam perolehan suara terbanyak. Partai Komunis
Maois Nepal unggul di puluhan wilayah pemilihan, termasuk di ibu kota
Kathmandu, dengan merebut kursi terbanyak yaitu 32 dari 57 kursi yang telah
diumumkan.
Keberhasilan ini merupakan sesuatu yang
luar biasa sekaligus pertama kali bagi Partai Maois, setelah bertahun-tahun
hanya dapat meraih porsi minoritas dalam parlemen. Prachanda, ketua partai Maois mengatakan
partainya bersama sejumlah partai besar lain di Nepal saat ini telah sepakat
untuk menghapus kerajaan. Menurutnya, Raja Nepal Gyanendra Bir Bikram Shah Dev harus
menghormati pilihan rakyat dan turun tahta sebagai raja terakhir Nepal. Jika
nepal menjadi republik, Prachanda adalah tokoh yang paling banyak disebut-sebut
sebagai calon presiden pertama negeri itu
Partai
Maois mengatakan
bahwa langkah pertama mereka adalah
akan menurunkan
Raja Gyanendra dan menghapuskan sistem monarkinya yang telah berjalan selama
240 tahun. Pejabat senior
Maois mengatakan pihaknya tidak akan menarik mundur rencana-rencananya untuk
menghapuskan monarki, yang berarti bahwa raja hanya akan mempunyai sedikit
pilihan dalam sistem yang baru. Dalam pertemuan pertama Dewan Konstituante pihak partai komunis Maois akan
mengumumkan negara ini sebuah republik, lalu akan memberitahukan agar raja
meninggalkan istana.
Kelompok ultra-kiri telah melancarkan
perang sipil pada 1996 dengan tujuan menggulingkan sistem kerajaan dan
membentuk republik komunis. Konflik ini telah menyebabkan sedikitnya 13.000
orang tewas dan pertikaian berakhir dengan perjanjian perdamaian 2006 yang
bersejarah. Kini
partai komunis telah berhasil memenangi pemilu dan kesempatan unutk merubah
sistem pemerintahan dari sistem monarkhi menjadi republik semakin nyata. Partai
Maois juga mengatakan bahwa partainya akan melanjutkan kerjasama
dengan partai-partai besar Nepal dalam membentuk pemerintah koalisi.
Ada kekuatiran
sejumlah politisi bahwa kerjasama dengan mantan kelompok pemberontak di majelis
baru akan membuat Maois bisa mengkonsolidasi kekuatan. Dan dalam jangka panjang
akan menyingkirkan partai-partai lain dari kehidupan politik di Nepal
Bagaimanapun juga
kelompok Maois memghadapi sejumlah tantangan sebagai partai yang
memimpin koalisi pemerintahan. Salah satunya adalah mengubah citra mereka
sebagai partai yang selama ini menggunakan kekerasan. Meski Pemimpin Maois,
Prachanda, sudah berupaya memberi jaminan kepada komunitas internasional
tentang komitmen partainya pada sistem multi partai dan politik damai. Para
pemimpin senior partai-partai lain mendesak agar Maois membubarkan organisasi
pemuda mereka yang radikal, Liga Pemuda Komunis, yang dituding berada di
belakang intimidasi dan pemerasan.
Maois melancarkan perjuangan bersenjata
selama satu dekade dan dalam konflik dengan pasukan pemerintah telah jatuh
korban 13.000 jiwa. Konflik Maois dan pemerintah Nepal juga menyebabkan
perekonomian Nepal memburuk, dan 2 tahun lalu Maois bergerak ke perjuangan
politik. Dengan situasi politik saat ini
akan sulit bagi kelompok Maois untuk melakukan koalisi dengan partai-partai
lain dan hal ini menuunjukan bahwa situasi politik di Nepal masih belum stabil.
Hal ini tentu saja akan membuat Nepal menjadi negara yang diperhatikan oleh
negara lain disekitarnya atu negara-negara yang ingin menjalin kerjasama atau
lebih jauh lagi ingin memberikan bantuan-bantuannya selama ini, karena sekarang
pemerintahan berada ditngan mantan pemberontak.
B.) Kaitkan kondisi
real tersebut dengan basis kapabilitas negara. Kemukakan alasan mengapa kondisi
tersebut (resume weekly news) terjadi. Uraikan dalam 100 kata.
Nepal
merupakan salah satu negara terbelakang didunia, Pendapatan perkapita negaraini
hanya sekitar $ 1.100. Dengan kecilnya pendapatan perkapita negara ini jelas
membuat Nepal menjadi negara tertinggal didunia. Negara ini sangat
menggantungkan hidupnya kepada sektor pertanian seperti padi, jagung, dan
gandum. Untungnya Nepal masih memiliki sumber daya air yang sangat besar yang
berpotensi untuk pembanghkit listrik tenaga air. Diperkirakan sumber daya air
Nepal menempati 2.3% dari potensi sumber daya air dunia.
Hal
tersebut diatas menempatkan Nepal kepada suatu negara yang yang tidak memilki bargaining
position yang kuat dalam dunia Internasional. Dari kapabilitas kemampuan
militernya misalnya, negara ini hanya terbagi kedalam dua angkatan bersenjata
saja, yaitu tentara Nepal dan angkatan bersenjata Nepal dan keduanaya tidak
memiliki keistimewaan apapun. Anggaran belanja negara ini yang dialokasikan
untuk militer hanya sebesar 1.6% dari pendapatan negara ini.
Pada
tanggal 10 April lalu, negara ini mengadakan pemilihan umum dan hasilnya
dimengangi oleh mantan kelompok pemberontak, yaitu partai komunis Maois. Dengan
kemenangan ini trujuan kelompok Maois untuk merubah sistem kerajaan menjadi
sistem presidensil nampaknya akan segera terwujud. Namun dengan dimenangkannya
pemilu oleh kelompok Maois yang lantas akan mengisi pemerintahan di Nepal bukan
berarti kelompok Maois tidak akan mendapat tekanan dari kelompok oposisi. Meski
membuka koalisi untuk mengisi pemerintahan, kalangan oposisi justru khawatir
kalau koalisi yang dilakukan dalam jangkan panjang akan mengkosolidasi kekuatan
partai komunis saja. Selain itu juga kelompok oposisi mengkhawatirkan dengan
berbagai aksi kekerasan yang selama ini dilatarbelakangi oleh barisan pemuda
Maois.
Maois melancarkan perjuangan bersenjata selama satu
dekade dan dalam konflik dengan pasukan pemerintah telah jatuh korban 13.000
jiwa. Konflik Maois dan pemerintah Nepal juga menyebabkan perekonomian Nepal
memburuk, dan 2 tahun lalu Maois bergerak ke perjuangan politik. Konflik ini terjadi karena,
pemerintahan kerajaan yang selama ini berkuasa hanya membuat kalangan kerajaan
menjadi otoriter.
Belakangan
ini rakyat mendukung partai komunis Maois untuk merubah bentuk kenegaraan
menjadi republik, karena rakyat merasa pemerintahan yang dipegang oleh raja
tidak mampu membawa Nepal kearah yang lebih baik bahkan nhanya membuat
kekuasaan raja semakin absolut saja. Situasi politk seperti ini menunjukan
bahwa di Nepal kondisi politiknya masih jauh dari stabil. Saat ini sedang Nepal
berusaha membangun negaranya kearah yang lebih baik lagi, baik dari segi
ekonomi, politik, militer dan teknologi dengan sistem pemerintahan yang baru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar